ADAT PERKAWINAN SUKU BALAESANG (STUDI KASUS DI DESA KAMONJI KECAMATAN BALAESANG KABUPATEN DONGGALA)

Alfaina Alfaina, Nuraedah Nuraedah

Abstract


Rumusan masalah dalam artikel ini adalah (1) Bagaimana latar belakang sejarah adat perkawinan suku Balaesang? (2) Bagaimana prosesi adat perkawinan suku Balaesang? (3) Bagaimana perubahan sosial perkawinan suku Balaesang?. Dengan tujuan adalah (1) Mendeskripsikan latar belakang sejarah adat perkawinan suku Balaesang. (2) Mendeskripsikan prosesi adat perkawinan suku Balaesang. (3) Menjelaskan perubahan sosial budaya adat perkawinan suku Balaesang. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif menggunakan pendekatan studi kasus yaitu suatu penelitian yang menekankan pada satu objek tertentu yang mempelajarinya sebagai suatu kasus. Metode pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Lokasi Penelitian yaitu di desa Kamonji Kecamatan Balaesang Tanjung Kabupaten Donggala dengan informan yang telah ditentukan. Jumlah subjek dalam penelitian 8 orang. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Oktober 2020. Berdasarkan hasil penelitian ini bahwa Adat perkawinan suku Balaesang merupakan suatu kearifan lokal suku Balaesang (To-Balaesan) tidak terlepas pada kepercayaan mereka terhadap roh nenek moyang yang sudah mati. Tata cara perkawinan suku Balaesang di desa Kamonji telah mengalami perkembangan yaitu terjadinya perubahan dalam prosesi perkawinannya, diantaranya penggunaan pohon sagu, kelapa, dan cengkeh sebagai mahar perkawinan diganti dengan uang Rp. 110.000 dan seperangkat alat sholat. Ditinggalkannya adat mering falu pasili artinya adat memandikan pengantin yang baru menikah pada tahun 1970-an, hilangnya adat pembuka jalan (batu pangimpot) bagi pengantin pria, hilangnya tradisi sambut-menyambut kedatangan pengantin.


Keywords


adat, perkawinan, suku balaesang

Full Text:

PDF

References


Dewi Sulastri. 2015. Pengantar Hukum Adat. Bandung: Pustaka Setian.

Nawawi. 2003. Metode Penelitian Bidang Sosial. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

Nuraedah. 2019. Kebudayaan dan Perubahan Sosial Etnis Tori Bunggu di Desa Pakawa Kabupaten Mamuju Utara Sulawesi Barat. Yogyakarta: Deepublish.

PG, Ni Putu Erma Dewi Jayanti, Ketut Sudiatmaka, dan Ni Putu Rai Yuliartini. 2020. “Urgensi Akta Autentik Perkawinan Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus Pencatatan Perkawinan di Desa Baliaga Kecamatan Banjar).” Jurnal Komunitas Yustisia 2(3): 141–50.

Rasid. 2016. Prosesi Perkawinan. Bandung: PT Sinar Baru Algensindo.

Septania, Meli. 2017. “Implementasi Nilai Kearifan Lokal dalam Proses Upacara Pernikahan Adat Lampung Saibatin di Desa Umbul Buah Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus.”

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Manajeme, Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, Kombinasi, Penelitian Tindakan, Penelitian Evaluasi. Bandung: Alfa Beta.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.