SEMINAR DAN PENYULUHAN: IKHTIAR MEMAKSIMALKAN IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DI DESA KABALUTAN

Susi Susilawati, Hayyun Nur, Sulwan Pusadan

Abstract


Tanggal 15 Oktober 2019 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diundangkan. Perubahan ini hanya pada Pasal 7 yang mengatur tentang batas minimum usia perkawinan; 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. Ketentuan ini oleh UU 16/2019 diubah dan diseragamkan menjadi 19 tahun. Perubahan UU Perkawinan ini segera setelah diundangkan, menjadi ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi mampu memenuhi harapan berbagai pihak, namun di sisi lain memberi dampak signifikan bagi melonjaknya permohonan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama. Selain pernikahan tak tercatat, maraknya praktek pernikahan usia dini memang menjadi salah satu tantangan terberat dari implementasi Undang-Undang Perkawinan di Indonesia.      Fenomena       ini,       terjadi       pula di Desa Kabalutan Kabupaten Tojo Una-Una Sulawesi Tengah. Melihat kondisi faktual ini, Tim Pengabdi Fakultas Hukum Universitas Tadulako memutuskan untuk melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Kabalutan. Kegiatan dilakukan dalam bentuk sosialisasi. Metode sosialisasi dilakukan melalui seminar dan penyuluhan yang dilaksanakan oleh Tim Pengabdi dibantu oleh mitra dari Dewan Dakwah Tojo Una- Una. Kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk dilakiukan terutama bila melihat kondisi faktual dari maraknya pernikahan dini sekaligus pernikahan tak tercatat di Desa Kabalutan. Kegiatan ini juga sekaligus diprokyeksikan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat Kabalutan. Dengan demikian, kegiatan ini juga menjadi bagian dari ikhtiar sistemik, terencana, dan terukur bagi maksimalisasi implementasi Undang- Undang Perkawinan di Desa Kabalutan.


Keywords


Sosialisasi,Undang-Undang Perkawinan, dan Kabalutan

Full Text:

PDF

References


Afandi, M., Chamalah, E., & Wardani, O. P. (2013). MODEL DAN METODE PEMBELAJARAN DI SEKOLAH. Semarang: UNISSULA Press.

Badan Pusat Statistik. (2020). Pencegahan Perkawinan Anak Percepatan yang Tidak Bisa Ditunda. In Badan Pusat Statistik.

Badan Pusat Statistik Kabupaten Tojo Una-Una. (2021). Kecamatan Talatako Dalam Angka 2021. Tojo Una-Una: Badan Pusat Staristik Tojo Una-Una.

Boland, B. J. (1971). The Struggle of Islam in Modern Indonesia. Leiden: The Hague- Martinus Nijhoff.

Efektifitas Revisi UU Nomor 1 tahun 1974 ke UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan | Mahkamah Syar’iyah Sigli. (n.d.).          Retrieved          from     https://ms- sigli.go.id/efektifitas-revisi-uu-nomor-1- tahun-1974-ke-uu-nomor-16-tahun-2019- tentang-perkawinan/

Hanggara, B., Azura, S. T., & Fauzi, L. A. (2021). Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Edukasi Dan Penyuluhan Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat (Phbs) Di Kampung Serua Poncol, Sawah Baru. Prosiding Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat LPPM UMJ.

Hassan, M. K. (1982). Muslim Intellectual Responses to “New Order” Modernization in Indonesia. Kuala Lumpur: Dewan Bahasa dan Pustaka Kementerian Pelajaran Malaysia.

Heryanti, B. R. (2021). IMPLEMENTASI PERUBAHAN KEBIJAKAN BATAS USIA PERKAWINAN. Jurnal Ius Constituendum, 6(April), 120–143.

Jaziri, A. al. (1982). Al-Fiqh „alã Madzãhibil Arba‟ah. Juz IV. Beirut: Darul Fikri.

Karo-Karo, U. (1981). Metodologi Pengajaran. Salatiga: CV Saudara.

Kurniawati, R., & Fadilah, F. (2019). Efektifitas Perubahan UU No.16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Dispensasi Kawin. Presumtion of Law, 3(April), 72– 115.

Manan, A. (2006). Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Nuruddin, H. A., & Tarigan, A. A. (2004). Hukum Perdata Islam di Indonesia, Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 sampai KHI. Jakarta: Kencana.

Rusyd, I. (n.d.). Bidãyatul Mujtahid fί Nihãyatil Muqtashid. jilid 2. Beirut: Dãr al-Fikr.

Sabiq, S. (1983). Fiqh As-Sunnah. Beirut: Dãr Al-Fikr.

Sagala, S. (2010). Konsep dan Makna Pembelajaran. Bandung: Alfabeta.

Soimin, S. (2004). Hukum Orang dan Keluarga, Perspektif Hukum Perdata Barat/BW, Hukum Islam, dan Hukum Adat. Jakarta: Sinar Grafika.

Syarifuddin, A. (2007). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Prenada Media.

Usman, R. (2006). Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.