PELIMPAHAN KEWENANGAN BUPATI DALAM OTONOMI DAERAH (Kajian Pelimpahan Kewenangan Delegatif Bupati Kepada Camat di Kabupaten Parigi Moutong Propinsi Sulawesi Tengah)
Abstract
Pelaksanaan konsep otonomi daerah dengan memberikan kewenangan khusus dan kemandirian kepada daerah melahirkan dinamisasi dalam ranah penyelenggaraan pemerintah daerah itu sendiri, termasuk perubahan fungsi, kewenangan dan kedudukan camat maupun kecamatan. Implementasi otonomi daerah menggeser posisi Kecamatan dari “wilayah jabatan” menjadi “lingkup kerja” inklud dalam unit perangkat daerah otonom. Perubahan ini memberikan pengaruh kepada kewenangan camat dan kecamatan dalam memberikan pelayanan publik. Kreasi dan inovatif Camat dan Kecamatan dalam menata wilayahnya menjadi pasif, hanya menunggu injeksi maupun insentif pemerintah daerah (Kabupaten/Kota). Untuk memberikan peran ujung tombak pelayanan masyarakat, camat maupun kecamatan sebagai bagian dari lingkup kerja perangkat daerah harusnya diberdayakan kembali dengan memberikan pelimpahan sebagian kewenangan daerah (Bupati/Walikota) sesuai yang dibebankan oleh Undang-undang.
Kata Kunci : Pelimpahan, otonomi dan Kewenangan Bupati
Kata Kunci : Pelimpahan, otonomi dan Kewenangan Bupati
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.