https://ak3.sarpras.unair.ac.id/assets/rekomendasi/ https://sdm.unpad.ac.id/-/contact/ obctop https://bce.unpad.ac.id/top/ https://pendfisika.ulm.ac.id/wp-content/thai/ https://sapasko.kemenpora.go.id/ https://ak3.sarpras.unair.ac.id/assets/berita/ https://lms.stmik-dci.ac.id/blog/cache/ https://elitbang.depok.go.id/user/sbo/ http://p4m.pnl.ac.id/ https://pastiberaksi.sulselprov.go.id/ https://elitbang.depok.go.id/ https://wonosari.bondowosokab.go.id/pelayanan/ slot gacor situs slot gacor pertanian.bondowosokab.go.id/ https://elitbang.depok.go.id/assets/ https://simaster.wonosobokab.go.id/obc4d/ https://cms-bpsdubm.kemenkumham.go.id/json/ https://elakip2023.slemankab.go.id/modules/obc4d/ https://kinerja.iainambon.ac.id/ https://corinnemartin.com/ https://thedevilsrejects.com/ https://www.ehazira.net/ https://henantwinespirits.com/ https://majormagnetgame.com/ https://grunkamunka.com/ https://villatente.com/ https://exper-tr.com/ https://bkd.iainambon.ac.id/assets/ https://mi.aikom.ac.id/assets/ https://www.gorevdeyukselmesinavi.com.tr/ https://bkad.bengkuluutarakab.go.id/wp-content/themes/ https://compchem.ub.ac.id/ https://pastiberaksi.sulselprov.go.id/sgacor/ https://lihtr.unair.ac.id/assets/ https://geliatairlangga.unair.ac.id/toto/ https://e-kkn.unila.ac.id/assets/ https://simlp2mv2.unm.ac.id/gacor/ https://e-kkn.unila.ac.id/gacor/ https://e-kkn.unila.ac.id/about/ https://pafirembang.com/ https://pafijaktim.org/ https://pafislawi.org/ https://pafilasem.org/ https://dinkes.bondowosokab.go.id/dinkes/x777/ https://guvenlunapark.com/ https://pafikediri.com/ http://macasa.mx/ http://info.andes.edu.mx/ http://uat.sewrob.com/ https://ardpension.com/ https://tubitak2237.usak.edu.tr/storage/pisangtoto/ https://ustech.usak.edu.tr/storage/obcbet/ https://bahanacitapersada.com/ https://ppdb.bahanacitapersada.com/ https://167.71.57.184/ https://159.89.125.203/
IMPLEMENTASI ASAS SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN TERHADAP TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN (Studi Kasus Pada Kepolisian Resort Palu) | Budiarto | Tadulako Master Law Journal

IMPLEMENTASI ASAS SEDERHANA, CEPAT, DAN BIAYA RINGAN TERHADAP TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN (Studi Kasus Pada Kepolisian Resort Palu)

Fadhillah Budiarto, Benny Diktus Yusman, Awaliah Awaliah

Abstract


Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Polres Palu sudah menerapkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku telah dimulai sejak perkara dilaporkan dan adanya pengaduan, penyelidikan sampai pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan dengan cepat sebelum masa penahanan Kepolisian berakhir. Implementasi asas sederhana, cepat dan biaya ringan secara optimal dilakukan pada tahun 2022 dengan mengusahakan penyelesaian perkara tindak pidana ringan melalui diversi dan restoratif justice dalam perkara yang ringan serta pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma bagi tersangka yang tidak mampu. Selain itu Polres Palu memberikan pemberitahuan kepada korban, pelapor pengadu mengenai perkembangan perkara sesuai dengan tahapan proses penegakan hukum di Polres Palu. Faktor penghambat penerapan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan di Polres Palu yang paling dominan adalah faktor Internal meliputi banyaknya jumlah perkara tidak sebanding dengan jumlah penyidik sehingga jumlah perkara yang masuk dengan jumlah penyelesaian perkara yang ada di Polres Palu tidak sebanding dengan yang selesai, dan Faktor Eksternal meliputi adanya saksi yang di BAP tidak tepat waktu.


Keywords


Asas Sederhana; Cepat; Biaya Ringan; Penyidikan; Tersangka

Full Text:

PDF

References


Buku

Abidin, Farid Zainal, Asas-Asas Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2007.

Andi Hamzah, Asas-Asas Penting Dalam Hukum Acara Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2005.

Dahlan Thaib, Teori Dan Hukum Kostitusi, PT. Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Dellyana Shant, Konsep Penegakan Hukum, Liberty, Jakarta, 1988.

O. Notohamidjojo, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Griya Media, Salatiga, 2011.

Peter Mahmud, Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada, Jakarta, 2012.

Rusli Muhammad, Potret Lembaga Pengadilan Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006.

Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2009.

Satjipto Rahardjo, Masalah Penegakan Hukum, Sinar Baru, Bandung, 1987.

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali Pers, Jakarta, 1983.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang 48 Tahun 2009 Kekuasaan Kehakiman.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan KUHAP Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan tindak Pidana.

Sumber Lain

Wahyu Wahyu, “THE PROGRESIVE RECHTSVINDING IN CRIMINAL JUSTICE PROCESS,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 214–27.Akses 25 September 2022.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

StatCounter

Web Analytics Made Easy - StatCounter

Flag Counter