ANALISA HUKUM TENTANG PENETAPAN AHLI WARIS MENURUT HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 168/Pdt.G/2016/PA.Dgl)
Abstract
Salah satu hal yang dibicarakan didalam hukum waris adalah mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing, dalam penyelesaian sengketa diperlukan adanya kelengkapan dalam menetapkan ahli waris oleh pengadilan, penelitian ini membahas mengenai penetapan ahli waris oleh pengadilan agama Donggala. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah: (1) Bagaimana pelaksanaan pembagian warisan kepada masing-masing ahli waris menurut hukum Islam? (2) Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam menetapkan Ahli waris pada perkara No.168/Pdt.G/2016/PA.Dgl?Metode penelitian digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum normatif. Hasil penelitian ini: (1) Dalam pembagian harta peninggalan warisan, syarat Islam menetapkan aturan waris dengan bentuk yang sangat teratur dan adil. Didalamnya ditetapkan hak kepemilikan harta bagi setiap manusia, Syariat Islam juga menetapkan hak pemindahan kepemilikan seseorang sesudah meninggal dunia kepada ahli warisnya, dari seluruh kerabat dan nasabnya, tanpa membedakan antara laki laki dan perempuan, besar atau kecil. Pembagian harta waris pada Islam diatur pada AlQuran yaitu pada surah An-Nisa dan Hadits. (2) Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Donggala terhadap gugatan para penggugat yang tidak mengikutkan tergugat sebagai pihak yang harus ditetapkan sebagai ahli waris Majelis Hakim berpendapat bahwa ada dua hal seseorang dapat dikategorikan sebagai ahli waris yakni melalui hubungan nasab dan melalui hubungan perkawinan (Pasal 174 Kompilasi Hukum Islam) dan tergugat sebagai seorang suami dari almarhumah Rosmiati binti Dg. Sangkala merupakan ahli waris dari hubungan perkawinan dan berhak atas sebagian harta waris yang dimiliki semasa perkawinan, kecuali harta bawaan dari almarhumah Rosmiati binti Dg. Sangkala.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Ali, Mohammad Daud. Hukum Islam: pengantar ilmu hukum dan tata hukum Islam di Indonesia. Ed. 3. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 1993.
Ali, Muhammad, and Ash-Shabuni. Pembagian Waris Menurut Islam. Cet.9. Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Anshary, H. M. Hukum kewarisan Islam: dalam teori dan praktik. Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2017.
Habiburrahman. Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam Di Indonesia. Ed. 1., cet. 1. Rawamangun, Jakarta: Kencana, 2011.
Hamid, M. Arifin. Hukum Islam Perspektif Keindonesiaan. Makassar: Umitoha Ukhuwah Grafika, 2011.
Karim, Muchith. Pelaksanaan Hukum Waris di Kalangan Umat Islam di Indonesia. Ed.1. Jakarta: Maloho Jaya Abadi Press, 2010.
Muhibbin, Moh., and Abdul Wahid. Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaruan Hukum Positif Di Indonesia. Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2019.
Nasution, Amin Husein. Hukum Kewarisan: Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid Dan Kompilasi Hukum Islam. Cet. 1. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.
Rahman, Fatchur. Syarat-Syarat Waris. Bandung: CV. Pustaka Setia, 1981.
Saebani, Beni Ahmad. Fiqh Mawaris. Bandung: Pustaka Setia, 2009.
Peraturan Perundang-Undangan
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
Jurnal
Labone, Moh. Sukran R. “PEMBERIAN WASIAT WAJIBAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 16 K/AG/2010.” Tadulako Master Law Journal 4, no. 1 (2020): 21. Di akses di http://jurnal.untad.ac.id/jurnal/index.php/TMLJ/article/view/11989/pdf. Tanggal 16 Agustus 2022 Pukul 16.45 WITA.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.