https://ak3.sarpras.unair.ac.id/assets/rekomendasi/ https://bce.unpad.ac.id/top/ https://pendfisika.ulm.ac.id/wp-content/thai/ https://sapasko.kemenpora.go.id/ https://ak3.sarpras.unair.ac.id/assets/berita/ https://lms.stmik-dci.ac.id/blog/cache/ https://elitbang.depok.go.id/user/sbo/ http://p4m.pnl.ac.id/ https://pastiberaksi.sulselprov.go.id/ https://elitbang.depok.go.id/ https://wonosari.bondowosokab.go.id/pelayanan/ slot gacor situs slot gacor pertanian.bondowosokab.go.id/ https://elitbang.depok.go.id/assets/ https://simaster.wonosobokab.go.id/obc4d/ https://cms-bpsdubm.kemenkumham.go.id/json/ https://elakip2023.slemankab.go.id/modules/obc4d/ https://kinerja.iainambon.ac.id/ https://corinnemartin.com/ https://thedevilsrejects.com/ https://www.ehazira.net/ https://henantwinespirits.com/ https://majormagnetgame.com/ https://grunkamunka.com/ https://villatente.com/ https://exper-tr.com/ https://bkd.iainambon.ac.id/assets/ https://mi.aikom.ac.id/assets/ https://www.gorevdeyukselmesinavi.com.tr/ https://bkad.bengkuluutarakab.go.id/wp-content/themes/ https://compchem.ub.ac.id/ https://pastiberaksi.sulselprov.go.id/sgacor/ https://lihtr.unair.ac.id/assets/ https://geliatairlangga.unair.ac.id/toto/ https://e-kkn.unila.ac.id/assets/ https://simlp2mv2.unm.ac.id/gacor/ https://e-kkn.unila.ac.id/gacor/ https://e-kkn.unila.ac.id/about/ https://pafirembang.com/ https://pafijaktim.org/ https://pafislawi.org/ https://pafilasem.org/ https://dinkes.bondowosokab.go.id/dinkes/x777/ https://guvenlunapark.com/ https://pafikediri.com/
TINJAUAN YURIDIS PEMANFAATAN TANAH UNTUK KEPERLUAN HUNTAP PASCA BENCANA ALAM DI PALU | MS | Tadulako Master Law Journal

TINJAUAN YURIDIS PEMANFAATAN TANAH UNTUK KEPERLUAN HUNTAP PASCA BENCANA ALAM DI PALU

Evi Yana MS, Supriadi Supriadi, Manga Patila

Abstract


Tujuan dalam penelitian ini adalah: Untuk mengetahui Status Hukum Tanah Yang Diberikan Kepada Hunian Tetap (Huntap) Tondo 1. Untuk mengetahui Peralihan Hunian Tetap (Huntap) Tondo 1 Menjadi Hak Milik. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian hukum empiris. Metode penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dilingkungan masyarakat. Dapat dikatakan bahwa penelitian hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada didalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan pemerintah. Adapun kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Status Hukum Tanah yang di bangun menjadi Huntap Tondo 1 dengan jumlah 1.500 Unit yaitu lahan tersebut sebelumnya telah dimanfaatkan dan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) milik Badan hukum PT. Lembah Palu Nagaya, yang berakhir masa pemanfaatannya Tahun 2025. akan tetapi dengan keluarnya surat Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor: BP.04.01/1801/X/2018 Perihal pembangunan Hunian Tetap relokasi bencana, bertujuan agar pemilik HGB melepaskan Hak nya untuk keperluan pembangunan Hunian Tetap bagi korban bencana alam di Kota Palu. Peralihan Huntap menjadi Hak Milik, diberikan kepada para penyintas bencana  alam di kota palu, dan Huntap tersebut sudah dinyatakan sebagai Hak Milik dikarenakan pada saat penghuni dinyatakan lolos dan berhak menerima Huntap tersebut maka para penghuni diminta untuk menandatangani surat perjanjian penghunian yang di buat oleh Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia, di tanda tangani oleh pihak pertama yaitu Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia diatas materai, di tanda tangani oleh pihak kedua yaitu penghuni itu sendiri dan yang mengetahui Pemerintah Kota Palu yaitu Badan Penanggulangan Bencana Daerah, bahwa Hunian Tetap (Huntap) tersebut sudah menjadi hak milik dan sah secara hukum serta sudah berstatus Hak Milik, dibuktikan dengan adanya sertifikat Hak Milik yang telah di Terima oleh sebagian para penghuni, dan beberapa penghuni yang lain masih menunggu penyerahan Sertifikat Hak Milik dari BPN Kota Palu.

Keywords


Huntap Pasca Bencana; Pemanfaatan Tanah

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Achmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Bayumedia Publishing, Malang, 2007.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Edisi Revisi, Djambatan, Jakarta, 2008.

Eman Rustiadi, Perencanaan dan Pengembangan Wilayah, Yayasan Pustaka Obor Indonesia, Jakarta, 2017.

H. Bagindo Syarifuddin, M. Yamin Jinca, M. Said Nisar, Seminar Mobilisasi Tertib Pertanahan Dalam PJP II, Kantor Wilayah B.P.N, Sulawesi Selatan, 1996.

I Wayan Suandra, Hukum Pertanahan Indonesia, Cet-1, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 1994.

Jonathan Lassa, Buku 1: Pentingnya PRBBK, Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia, 2011.

K. Wantjik Saleh, Hak Anda Atas Tanah, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.

Moh. Hatta, Bab-Bab Tentang Perolehan Dan Hapusnya Hak Atas Tanah, Liberty Yogyakarta, 2014.

Mudakir Iskandar Syah, Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum, Permata Aksara, Jakarta, 2015.

Nurjanah, Manajemen Bencana, Alfabeta, Bandung, 2013.

Prih Harjadi, Pengenalan Karakteristik Bencana Dan Upaya Mitigasinya Di Indonesia, Direktorat Mitigasi, Jakarta, 2007.

Sahnan, Hukum Agraria Indonesia, Setara Press, Malang, 2016.

Samun Ismaya, Pengantar Hukum Agraria, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2011.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Pokok Agraria Uupa Nomor 5 Tahun 1960.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Penatagunaan Tanah.

Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Rencana Rehabilitas Dan Rekonstruksi Pasca Bencana.

C. Sumber Lain

Awaluddin Awaluddin, “STATE’S AUTHORITY RIGHTS OVER LAND IN INDONESIA,” Tadulako Law Review 2, no. 2 (31 Desember 2017): 107–23.Akses 12 Maret 2022.

Megawati Nur Putri, “PENTINGNYA SURAT KETERANGAN PENDAFTARAN TANAH (SKPT) DALAM PROSES LELANG OBJEK HAK TANGGUNGAN,” Tadulako Master Law Journal 4, no. 2 (20 Juni 2020): 265–77.Akses 12 Maret 2022.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

StatCounter

Web Analytics Made Easy - StatCounter

Flag Counter