https://ak3.sarpras.unair.ac.id/assets/rekomendasi/ https://sdm.unpad.ac.id/-/contact/ https://bce.unpad.ac.id/top/ https://pendfisika.ulm.ac.id/wp-content/thai/ https://sapasko.kemenpora.go.id/ https://ak3.sarpras.unair.ac.id/assets/berita/ https://lms.stmik-dci.ac.id/blog/cache/ https://elitbang.depok.go.id/user/sbo/ http://p4m.pnl.ac.id/ https://pastiberaksi.sulselprov.go.id/ https://elitbang.depok.go.id/ https://wonosari.bondowosokab.go.id/pelayanan/ slot gacor situs slot gacor pertanian.bondowosokab.go.id/ https://elitbang.depok.go.id/assets/ https://simaster.wonosobokab.go.id/obc4d/ https://cms-bpsdubm.kemenkumham.go.id/json/ https://elakip2023.slemankab.go.id/modules/obc4d/ https://kinerja.iainambon.ac.id/ https://corinnemartin.com/ https://thedevilsrejects.com/ https://www.ehazira.net/ https://henantwinespirits.com/ https://majormagnetgame.com/ https://grunkamunka.com/ https://villatente.com/ https://exper-tr.com/ https://bkd.iainambon.ac.id/assets/ https://mi.aikom.ac.id/assets/ https://www.gorevdeyukselmesinavi.com.tr/ https://bkad.bengkuluutarakab.go.id/wp-content/themes/ https://compchem.ub.ac.id/ https://pastiberaksi.sulselprov.go.id/sgacor/ https://lihtr.unair.ac.id/assets/ https://geliatairlangga.unair.ac.id/toto/ https://e-kkn.unila.ac.id/assets/ https://simlp2mv2.unm.ac.id/gacor/ https://e-kkn.unila.ac.id/gacor/ https://e-kkn.unila.ac.id/about/ https://pafirembang.com/ https://pafijaktim.org/ https://pafislawi.org/ https://pafilasem.org/ https://dinkes.bondowosokab.go.id/dinkes/x777/ https://guvenlunapark.com/ https://pafikediri.com/
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEREDARAN PRODUK KOSMETIK ILEGAL DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI BARAT | Suprianto | Tadulako Master Law Journal

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PEREDARAN PRODUK KOSMETIK ILEGAL DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH SULAWESI BARAT

Nur Putri Suprianto, Kartini Malarangan, Awaliah Awaliah

Abstract


Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana penegakan hukum pidana terhadap peredaran produk kosmetik ilegal di Kepolisian Daerah Sulawesi Barat?. 2) Apa kendala yang dihadapi oleh penegak hukum dalam menangani peredaran produk kosmetik ilegal?. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya masyarakat yang sebenarnya dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis yaitu dengan mengamati fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Adapun kesimpulan dalam peneitian ini adalah: Penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang mengedarkan produk kosmetik illegal oleh pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Barat adalah melalui upaya penal dan non penal. Adapun bentuk upaya penal yaitu melakukan penangkapan kepada pelaku usaha yang mengedarkan produk kosmetik illegal yang dilakukan penyidikan oleh pihak Kepolisian, diajukan ke kejaksaan serta diajukan kepengadilan untuk dilakukan penuntutan dan menetapkan pasal yang sesuai dengan pasal KUHP. Langkah-langkah upaya non penal dalam penanggulangan peredaran produk kosmetik illegal di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Barat antara lain melakukan pembinaan yang hanya diberlakukan bagi mereka yang belum mempunyai tracke record atau rekam jejak dalam melakukan pelanggaran mengedarkan produk kosmetik ilegal, melakukan operasi razia gabungan serta melakukan himbauan atau penyuluhan kepada masyarakat. Kendala-kendala yang dihadapi oleh pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Barat adalah para pelaku usaha melakukan pemasaran melalui media online sehingga menyebabkan pihak yang berwajib sulit untuk menggungkapkan identitas para pelaku.


Keywords


Penegakan Hukum; Peredaran Produk Kosmetik Ilegal

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Ahmadi Miru, Prinsip-Prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011.

Adrianus Meliala, Praktik Bisnis Curang, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2006.

A. Abdurrahman, Kamus Ekonomi - Perdagangan, Gramedia, Jakarta, 1986.

Az. Nasution, Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar, Diadit Media, Jakarta, 2001.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika Offset, Jakarta, 2009.

Erman Rajagukguk, Hukum Perlindungan Konsumen, CV. Mandar Maju, Bandung, 2000.

Indrawati, Bahan-Bahan Untuk Kosmetik, Artha Rivera, Jakarta, 2008.

Harmaizar Z, Menangkap Peluang Usaha, CV. Dian Anugrah Prakarsa, Bekasi, 2008.

Retno Iswari Tranggono, Fatma Latifah, Buku Pegangan Ilmu Pengetahuan Kosmetik, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2007.

Yusuf Sofie, Kapita Selekta Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2007.

Wasitaatmaja, Penuntun Ilmu Kosmetik Medik, Universitas Indonesia Press, Jakarta, 1997.

B. Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2013 Tentang Izin Produksi Kosmetika.

Keputusan Badan POM RI Nomor HK.00.05.4.1745 Tentang Kosmetik.

C. Sumber Lain

Gusti Ngurah Bagus Dharma Adi, “HAK-HAK KONSUMEN SELAMA MENIKMATI JASA TAYANGAN FILM (STUDI KASUS : PADA LARANGAN MEMBAWA MAKANAN DAN MINUMAN SAAT MENONTON FILM DI CINEMA XXI),” Tadulako Master Law Journal 4, no. 3 (30 Agustus 2020): 395–406.Accessed 13 Maret 2022.

Maret Priyanta, “THE POSITION OF STATE RESPONSIBILITY FOR ENVIRONMENTAL POLLUTION BY CORPORATE : THE LEGAL STUDIES OF IMPLEMENTATION PARADIGM POLLUTER PAY PRINCIPLE IN ENVIRONMENTAL LAW ENFORCEMENT IN INDONESIA,” Tadulako Law Review 1, no. 2 (31 Desember 2016): 119–38.Accessed 13 Maret 2022.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

StatCounter

Web Analytics Made Easy - StatCounter

Flag Counter