PENERAPAN PRINSIP FIDUCIARY DUTY TERHADAP TANGGUNG JAWAB SEKUTU KOMPLEMENTARIS DALAM MENJALANKAN DAN MELAKUKAN PENGURUSAN SERTA PENGELOLAAN COMANDITAIRE VENNOOTSCHAP ( CV) DI KECAMATAN BANAWA, KABUPATEN DONGGALA
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Achmad Ihsan, S.H, 1986, Dunia Usaha Indonesia, PT Pradnya Paramita, Jakarta.
Fadjar Adam, S.H dkk, 2002, Pengantar Hukum Dagang Indonesia, Yayasan Masyarakat Indonesia, Palu.
Fred BG. Tumbuan, 2001, Tanggungjawab Direksi dan Komisaris serta Kedudukan RUPS Perseroan Terbatas Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995, Makalah Kuliah S2 Fakultas Hukum Universitas Indonesia,
Gunawan Widjaja, 2008, Resiko Hukum Sebagai Direksi, Komisaris dan Pemilik PT, Forum Sahabat, Jakarta
Ida Bagoes Mantra, 2008, Filsafat Penelitian dan Metode Penelitian Sosial, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Sugiyono, 2007, Metode Penelitian Pendekatan Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Prof. R. Subekti, S.H, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT Pradnya Paramita, Jakarta.
Prof. R. Subekti, S.H dan R. Tjitrosudibio, 2000, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Kepailitan, PT Pradnya Paramita, Jakarta.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.