PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN IZIN PENGANGKUTAN, PENYIMPANAN DAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK DI KABUPATEN BANGGAI
Abstract
Rumusan masalah bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelanggaran Izin Usaha Bahan Bakar Minyak Niaga Di Kabupaten Banggai dan Hambatan apakah yang dialami penegakan hukum terhadap pelanggaran Izin Usaha Bahan Bakar Minyak Niaga Di Kabupaten Banggai, menggunakan metode penelitian yuridis-empiris dan jenis penelitian kualitatif dengan hasil penelitian menunjukan bahwa tindak pidana berupa pelanggaran izin usaha bahan bakar minyak niaga, mengalami penurunan tiap tahunnya, penegakan dilakukan oleh Polres Banggai bekerja sama dengan PPNS Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral. Tidak semua kasus yang dilaporkan dan penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan dengan pertimbangan bahwa, pelanggaran administrasi, alat bukti yang kurang. Keberhasilan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Banggai didukung oleh dedikasi penyidik dan proaktif mencari tanpa menunggu laporan. Penanggulangan pelanggaran izin usaha bahan bakar minyak niaga melalui Polsek dan Polmas menjadi pos-pos pemantau distribusi bahan bakar minyak di setiap daerah perbatasan wilayah hukumnya dan Hambatan Polres Banggai dalam penegakan hukum pelanggaran izin usaha bahan bakar minyak niaga berkaitan dengan penegakan hukum yaitu faktor penegak hukum, Masyarakat, Keterbatasan Fasilitas dan Peralatan Pendukung dan Kaidah Hukum atau Peraturan Itu Sendiri, dari empat faktor tersebut yang sangat berpengaruh adalah faktor penegak hukumnya. Disarankan perlunya adanya kesepakatan bersama atau koordinasi Antara PPNS Migas dengan Kepolisian sehingga tidak timbul pertentangan dan ego sektoral dalam pelaksanaan penegakan hukum yang dapat meningkatkan dan menguntungkan pelaku pelanggaran izin usaha bahan bakar minyak niaga, dan peningkatan pendidikan penyidik khususnya Minyak dan Gas Bumi.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Suwardjoko Warpani, Merencanakan Sistem Pengangkutan, Penerbit ITB, Bandung, 1990
Soeginatjo Tjakranegara, Hukum Pengangkutan Barang Dan Penumpang, Rineka Cipta, Jakarta, 1995
Sadjijono, Polri Dalam Perkembangan Hukum di Idonesia,Leksbang Pressindo, Yokyakarta, 2008
Maria Farida Indrati Soeprapto, Ilmu Perundang-undangan (Dasar-Dasar dan Pembentukannya), Kanisius, Jakarta, 1998
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.