PENERAPAN AZAS PERADILAN SEDERHANA CEPAT DAN BIAYA RINGAN DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA (Studi Pada Pengadilan Agama Luwuk Kelas IB)
Abstract
Penerapan Asas Peradilan Sederhana Cepat Dan Biaya Ringan Dalam Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama (Studi Pada Pengadilan Agama Luwuk Kelas IB). Oleh karena itu artikel ini membahas permasalahan yaitu: bagaimanakah penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam memeriksa dan memutus perkara perceraian di Pengadilan Agama Luwuk dan apakah faktor penghambat penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan dalam memeriksa dan memutus perkara perceraian di Pengadilan Agama Luwuk,. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini metode empiris (field research), untuk metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini normatif sosiologis, data yang digunakan dalam penelitian bahan primer kepustakaan, dan bahan sekunder bahan bacaan literatur dan tersier karya ilmiah yang berkaitan dengan masalah yang diteliti yang memiliki relevansi dengan penelitian ini dengan menggunakan metode analisis kualitatif, sehingga dapat ditemukan mengenai eksistensi asas peradilan sederhana dan cepat dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama Luwuk Kelas IB.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Arief Barda Nawawi. 2013. Kapita Selekta Hukum Pidana. Cet Ketiga. Citra Aditya Bandung.
Dewi Gemala. 2008. Hukum Acara Peradilan Agama di Indonesia. Cet; III. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Friedman Lawrence M. 2001. American Law an Introduction Second Edition (Hukum Amerika Sebuah Pengantar) Penerjemah Wishnu Basuki. Jakarta: PT Tatanusa.
Hans Kelsen. 2008. Teori Umum Tentang Hukum dan Negara. Bandung: Nusa Media.
Harahap M. Yahya. 2008. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika. ------ 2004. Tinjauan Sistem Peradilan dalam Mediasi dan Perdamaian. Jakarta.
Iskandar Oeripkartawinata dan Retnowulan Sutantio. 1995. Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik. Bandung: Mandar Maju.
Mertokusumo Sudikno. 1984. Bunga Rampai Ilmu Hukum. Yogyakarta: Liberty. Muchsin. 2004. Kekuasaan Kehakiman yang Merdeka dan Kebijakan Asasi. Jakarta: Penerbit STIH IBLAM.
Mujahidin Ahmad. 2007. Peradilan Satu Atap Di Indonesia. Cet I. Bandung: Refika Aditama.
Nurbani Erlis Septiana dan Salim, H.S. 2013. Penerapan Teori Hukum Pada Tesis dan Disertasi. Edisii Pertama. Jakarta: Rajawali Press. Rasjidi Lili. 1983. Alasan Perceraian Menurut UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Bandung: Alumni.
Soekanto Soerjono.1996.Sosiologi Suatu pengantar. Bandung: Rajawali Pers. ------.2007.Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Disertasi, Tesis, Jurnal, Makalah
Basri Hasan. 2011. Kedudukan Syariat Islam di Aceh dalam Sistem Hukum Indonesia, dalam Kanun Jurnal Ilmu Hukum No. 55, Th. XIII. Desember.
Hanifah Ana Lathifatul. 2018. Implementasi Gugatan Sederhana (Small Claim Court) Dalam Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Purbalingga. Tesis Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES) Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto.
Kurniawan Achmad Arif. 2011. Perbandingan Penerapan Asas Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Ringan dalam Perkara Perceraian di Peradilan Agama dan Peradilan Umum: Studi di Pengadilan Agama Malang dan Pengadilan Negeri Malang. Tesis. Program Ilmu Hukum Universitas Brawijaya Malang.
Lotulung Paulus Efendi. 2003. Kebebasan Hakim dalam Sistem Penegakan Hukum. Makalah dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII, BPHN. Denpasar. Bali.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. .
Lain-Lain
Alamsyah, Hakim pada Pengadilan Agama Luwuk Kelas IB, Wawancara Rabu 21 Oktober 2020. Patahangi Andi Tawakkal, Sekretaris Pengadilan Agama Luwuk Kelas IB, Wawancara Senin 19 Oktober 2020.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.