PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA TIDAK MENGHAPUSKAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENYERTAAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI PUTUSAN PENGADILAN TIPIKOR PENGADILAN NEGERI PALU)
Abstract
Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian tesis ini adalah apakah pengembalian kerugian keuangan negara dapat menghentikan proses perkara tindak pidana korupsi.? dan apakah pengembalian kerugian keuangan negara dapat membebaskan pelaku dalam perkara tindak pidana korupsi?. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif. Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi mengenai penyalagunaan Pengelolaan Keuangan Desa Panjo Kecamatan Pamona Selatan Tahun Anggaran 2018 yang berasal dari Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Panjo Kecamatan Pamona Selatan Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2018 tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Bahwa Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tersebut hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan. Meskipun pelaku tindak pidana korupsi telah mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi mengenai penyalagunaan Pengelolaan Keuangan Desa Panjo Kecamatan Pamona Selatan Tahun Anggaran 2018 yang berasal dari Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Panjo Kecamatan Pamona Selatan Kabupaten Poso Tahun Anggaran 2018 tidak membebaskan pelaku dalam perkara tindak pidana korupsi karena dianggap sebagai timbal balik yang telah meringankan tugas negara.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Darmoko Yuti Witanto, Diskresi Hakim: Sebuah Instrumen Menegakkan Keadilan Substantif dalam Perkara-perkara Pidana, ALFABETA, Bandung, 2013 hlm. 1.
Sugiyono, 2006, Metode Penelitian Kuantitatif, Kuanlitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung: Hal, 1
Tuanakotta, T.M. 2009. Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi. Salemba Empat, Jakarta.
Perundangan-undangan
Pasal 12 ayat (1) Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007.
Lain-Lain
Haswandi, 2006, Aparat Penegak Hukum Tidak Berdaya Uang Hasil Korupsi Harus Dikembalikan, diakses dari: www.hariandialog.com/index.php?option=com_content&view=article&id=6002:aparatpenegak-hukum-tidak-berdaya-uang-hasil-korupsi-harusdikembalikan&catid=43:opini&Itemid=62(tgl 10 agustus 2020)
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.