https://ak3.sarpras.unair.ac.id/assets/rekomendasi/ https://bce.unpad.ac.id/top/ https://pendfisika.ulm.ac.id/wp-content/thai/ https://sapasko.kemenpora.go.id/ https://ak3.sarpras.unair.ac.id/assets/berita/ https://lms.stmik-dci.ac.id/blog/cache/ https://elitbang.depok.go.id/user/sbo/ http://p4m.pnl.ac.id/ https://pastiberaksi.sulselprov.go.id/ https://elitbang.depok.go.id/ https://wonosari.bondowosokab.go.id/pelayanan/ slot gacor situs slot gacor pertanian.bondowosokab.go.id/ https://elitbang.depok.go.id/assets/ https://simaster.wonosobokab.go.id/obc4d/ https://cms-bpsdubm.kemenkumham.go.id/json/ https://elakip2023.slemankab.go.id/modules/obc4d/ https://kinerja.iainambon.ac.id/ https://corinnemartin.com/ https://thedevilsrejects.com/ https://www.ehazira.net/ https://henantwinespirits.com/ https://majormagnetgame.com/ https://grunkamunka.com/ https://villatente.com/ https://exper-tr.com/ https://bkd.iainambon.ac.id/assets/ https://mi.aikom.ac.id/assets/ https://www.gorevdeyukselmesinavi.com.tr/ https://bkad.bengkuluutarakab.go.id/wp-content/themes/ https://compchem.ub.ac.id/ https://pastiberaksi.sulselprov.go.id/sgacor/ https://lihtr.unair.ac.id/assets/ https://geliatairlangga.unair.ac.id/toto/ https://e-kkn.unila.ac.id/assets/ https://simlp2mv2.unm.ac.id/gacor/ https://e-kkn.unila.ac.id/gacor/ https://e-kkn.unila.ac.id/about/ https://pafirembang.com/ https://pafijaktim.org/ https://pafislawi.org/ https://pafilasem.org/ https://dinkes.bondowosokab.go.id/dinkes/x777/ https://guvenlunapark.com/ https://pafikediri.com/
TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH TERHADAP PENANGGULANGAN TANAH TERLANTAR | Gabriella | Tadulako Master Law Journal

TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH TERHADAP PENANGGULANGAN TANAH TERLANTAR

Gania Gabriella

Abstract


 

Rumusan Masalah : Bagaimana tanggungjawab pemerintah terhadap penelantaran tanah dalam prespektif hukum tanah nasional dan bagaimana akibat hukum apabila pemerintah tidak melaksanakan tanggungjawabnya terhadap penelantaran tanah oleh pemegang hak. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana tanggungjawab pemerintah terhadap penelantaran tanah dalam prespektif hukum tanah nasional dan bagaimana akibat hukum apabila pemerintah tidak melaksanakan tanggungjawabnya terhadap penelantaran tanah oleh pemegang hak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Normatif. Hasil penelitian bahwa :                          Tanggungjawab pemerintah terhadap penanggulangan tanah terlantar adalah memastikan bahwa tanah tersebut harus ditetapkan sebagai tanah terlantar melalui mekanisme hukum berdasarkan hukum positif yang telah ditetapkan kemudian dilakukan pendayagunaan tanah terlantar sebagai objek reforma agraria, program strategis negara dan untuk cadangan negara lainnya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara adil dengan memperhatikan fungsi Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Akibat Hukum pemerintah tidak melaksanakan tanggungjawabnya dalam penanggulangan tanah terlantar adalah produk hukum yang dikeluarkan dapat digugat dan dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dan pejabat yang bewenang dikenakan sanksi administratif.

 

 


Keywords


Tanggungjawab; Kewenangan; Tanah Terlantar

Full Text:

PDF

References


BUKU

Harsono Boedi, 2008, Hukum agraria Indonesia; himpunan peraturan peraturan hukum tanah, Djambatan, Jakata.

Limbong Benhard, 2012, “Konflik Pertanahan”, Margaretha Pustaka, Jakarta.

Marbun SF, 2014, Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak, Cetakan Pertama Yogyakarta, FH UII Press.

Marzuki Peter Mahmud, 2008, Penelitian Hukum,Cet 2. Jakarta: Kencana.

Nurlinda Ida, 2009, Prinsip-Prinsip Pembaharuan Agraria Perspektif Hukum, Edisi I, PT. Raja Grafindo Persada

Philipus M. Hadjon, 2015, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press.

Sumardjono Maria S.W, 2001, Kebijakan Tanah: Antara Regulasi dan Implementasi, , cetakan 1, (Jakarta : Kompas)

Santoso Urip, 2010, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Cet. 2, Kencana,

Jakarta.

S. Chandra, 2006, Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah, Medan : Pustaka Bangsa.

Suriansyah Murhani, 2009, Kewenangan Pemerintah Dalam Mengurus Bidang Pertanahan, Laksbang Justitia.

Tohirin, 2012, Metode Penelitian Kualitatif dalam Pendidikan dan Bimbingan Konseling, Jakarta: Rajawali Pers.

 

Perundang-Undangan

  1. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  2. Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
  4. Undang-Undang 30 tahun 2014 Administrasi Pemerintahan
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional  Nomor  :  3  Tahun 1997  tentang  Ketentuan   Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
  7. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 9 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
  9. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia            Nomor 4 tahun 2010 tentang Tata Cara Penertiban Tanah Terlantar.
  10. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia            Nomor 5 tahun 2011 tentang Tata Cara Pendayagunaan Tanah Negara Bekas Tanah Terlantar.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

StatCounter

Web Analytics Made Easy - StatCounter

Flag Counter