ANALISIS HUKUM PERBURUAN SATWA LANGKAH MALEO SENKAWOR SEBAGAI ENDEMIK DI DAERAH LUWUK BANGGAI
Abstract
Indonesia merupakan negara yang sangat kaya dengan keanekaragaman satwanya, namun Indonesia juga dikenal sebagai Negara yang memiliki daftar panjang tentang satwa langka yang terancam punah. Faktor utama yang mengancam punahnya satwa langka tersebut adalah semakin sempit atau rusaknya habitat mereka akibat pembangunan objek wisata dan perburuan untuk diperdagangkan. Berbagai jenis satwa dilindungi dan terancam punah masih diperdagangkan secara bebas di Indonesia salah satunya adalah burung Maleo Senkawor. Maleo Senkawor yang merupakan salah satu endemik yang terdapat di Sulawesi Tengah, dikenali sebagai megapoda yang memiliki keunikan tersendiri dan memiliki perilaku unik dan aneh sehingga menarik untuk dikaji. Berbagai jenis satwa yang dilindungi di Indonesia khususnya wilayah Sulawesi Tengah memiliki nilai yang cukup tinggi, antara lain, berdasarkan potensi morfologis, suara, tingkah laku dan sebagai sumber protein hewani. Potensi ekonomis tersebut meyebabkan tingginya perburuan satwa sehingga dapat menurunkan populasi di alam. Selain itu, habitat satwa juga semakin berkurang, baik kualitas maupun kuantitasnya, akibat eksploitasi hutan dan konservasi lahan. Permasalahan tersebut menyebabkan gangguan kelestarian satwa yang pada akhirnya mengakibatkan kelangkaan. Peraturan mengenai perdagangan dan perburuan terhadap satwa dilindungi di Indonesia dirumuskan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tenteng Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga dalam PP No. 7 Tahun 1999.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Supriadi, Hukum Lingkungan Indonesia,
Cetakan ke 2, Sinar Grafika, Jakarta,
2008
Widada. Sri Mulyati, Hiroshi Kobayashi,
Sekilas Tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya,
(Jakarta: Perlindungan Hukum dan
Konservasi Alam, 2006)
Koesnadi Hardjasoemantri, 2009, Hukum
Perlindungan dan Konservasi Sumber
Daya Alam dan Ekosistemnya,
Yogyakarta: Edisi pertama, Gajah mada
University Press,
Leden Marpaung, Tindak Pidana Terhadap
Hutan dan Satwa (Jakarta: PT Glora Aksara Prata, 1995)
Muhammad Taufik Makaro, Aspek-Aspek
Hukum Lingkungan (Jakarta:Indeks
2011),
Butchart, S.H.M dan G.C. Baker, Priority Site
For Conservation of Maleos
(Macrocephalon Maleo) in Central
Sulawesi, 1999
Gunawan, Karakteristik Lapangan Peneluran
Alami Burung Maleo (Macrocephalon
Maleo) di Taman Nasional Dumoga
Bone Sulawesi Utara, Jurnal Penelitian
Kehutanan
- M. Yunus Wahid, 2011, Prinsip Dan
Karakter Hukum Lingkungan (Bagian
dari penelitian/Disertasi, 2006 dengan
penyesuaian seperlunya) Vol. 13, No 2,
diakses pada 10 Januari 2020,
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar
Grafika, Jakarta, 2011
Artikel Ilmiah
Akhmad, Pengelolaan Keanekaragaman Hayati di Hutan Alam Tropis. https://eprints.undip.ac.id (Diakses pada 27 Januari 2020).
Berry Nahdian Forqan dan Ade Fadli, Konservasi Berbasis Rakyat Sebuah Pilihan Bagi Keberlanjutan Layanan Alam dan Kesejahteraan Rakyat. http://www.walhi.or.id (Diakses pada 27 Januari 2020).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Undang- Undang No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 2005 Tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik.
Internet
Ferdi A, 2019, “Penyelundupan Satwa Langka
di Jambi digagagalkan, 2 Pelaku
ditangkap”,detikNews,URL:https://news.detik.com/berita/d-4440601/penyelundupan-satwa-langka-di-jambi-digagalkan-2-pelaku-ditangkap.
http://www.wwf.or,id/ (Diakses pada 11 Januari
2020).
id.wikipedia.org, “Balai Konservasi Sumber
Daya Alam”, (Diakses pada 5 Februari
2020).
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.