https://ak3.sarpras.unair.ac.id/assets/rekomendasi/ https://bce.unpad.ac.id/top/ https://pendfisika.ulm.ac.id/wp-content/thai/ https://sapasko.kemenpora.go.id/ https://ak3.sarpras.unair.ac.id/assets/berita/ https://lms.stmik-dci.ac.id/blog/cache/ https://elitbang.depok.go.id/user/sbo/ http://p4m.pnl.ac.id/ https://pastiberaksi.sulselprov.go.id/ https://elitbang.depok.go.id/ https://wonosari.bondowosokab.go.id/pelayanan/ slot gacor situs slot gacor pertanian.bondowosokab.go.id/ https://elitbang.depok.go.id/assets/ https://simaster.wonosobokab.go.id/obc4d/ https://cms-bpsdubm.kemenkumham.go.id/json/ https://elakip2023.slemankab.go.id/modules/obc4d/ https://kinerja.iainambon.ac.id/ https://corinnemartin.com/ https://thedevilsrejects.com/ https://www.ehazira.net/ https://henantwinespirits.com/ https://majormagnetgame.com/ https://grunkamunka.com/ https://villatente.com/ https://exper-tr.com/ https://bkd.iainambon.ac.id/assets/ https://mi.aikom.ac.id/assets/ https://www.gorevdeyukselmesinavi.com.tr/ https://bkad.bengkuluutarakab.go.id/wp-content/themes/ https://compchem.ub.ac.id/ https://pastiberaksi.sulselprov.go.id/sgacor/ https://lihtr.unair.ac.id/assets/ https://geliatairlangga.unair.ac.id/toto/ https://e-kkn.unila.ac.id/assets/ https://simlp2mv2.unm.ac.id/gacor/ https://e-kkn.unila.ac.id/gacor/ https://e-kkn.unila.ac.id/about/ https://pafirembang.com/ https://pafijaktim.org/ https://pafislawi.org/ https://pafilasem.org/ https://dinkes.bondowosokab.go.id/dinkes/x777/ https://guvenlunapark.com/ https://pafikediri.com/
PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR CUSTOMER PRINCIPLES) SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDRING) PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG LUWUK | Bempah | Tadulako Master Law Journal

PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR CUSTOMER PRINCIPLES) SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDRING) PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG LUWUK

Faizal Bempah, Agus Lanini, Syachdin Syachdin

Abstract


Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan kebijakan penerapan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer) dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang (Money Laundring) melalui transaksi perbankan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi pengaturan Prinsip Mengenal Nasabah pada transaksi perbankan dan hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Bank dalam melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah pada transaksi perbankan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan mengkaji atau menganalisis kaidah dan asas termasuk ketentuan hukum. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa dalam menerapkan prinsip mengenal nasabah oleh bank untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang melalui transaksi perbankan, maka bank harus menerapkan prinsip mengenal nasabah secara konsisten dan efektif dengan menerapkan 5 (lima) kebijakan yaitu kebijakan pengorgasasian, kebijakan dan prosedur yang jelas tentang penerimaan nasabah, kebijakan pengkinian dan pemantauan berkelanjutan terhadap rekening dan transaksi nasabah, kebijakan penatausahaan dokumen dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan, serta kebijakan manajemen risiko dan pengendalian internal. Oleh karenanya dalam menjalankan kebijakan prinsip mengenal nasabah ini, semua pihak harus turut aktif dalam penerapannya baik dari pihak perbankan maupun masyarakat pengguna jasa perbankan.


Keywords


Prinsip Mengenal Nasabah; Pencucian Uang; Perbankan

Full Text:

PDF

References


Buku

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Cetakan ke-9, Jakarta: Kencana, 2014

 

Jurnal

 

Julita Melissa Walukow, 2013, Perwujudan Prinsip Equality Before The Law Bagi Narapidana Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Di  Indonesia. Jurnal Ilmiah  Lex  et  Societatis, Vol.I/No.1/Jan-Mrt/2013, 2013

Choriyah,    2019,    Hukum   Perbankan   dan

Perasuransian     Indonesia      Dalam

Perspektif Hukum Islam. Salam Jurnal ,

Vol. 6/No.3 (2019), 2019.

Erdiansyah,   Penerapan   Prinsip   Mengenal

Nasabah Sebagai Bentuk Peranan Bank Dalam Mengantisipasi Tindak Pidana Pencucian Uang  (Money  Laundring) pada PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pekanbaru. Jurnal Ilmu Hukum, Vol.3/No.1.

Paripurna P. Sugarda, 2001, Komplikasi Kerahasiaan Bank Untuk Tindakan Anti Pencucian Uang. Jurnal Hukum Bisnis, Volume 16 November 2001

R. Maulana Ibrahim, 2002, Deputi Gubernur Bank Indonesia, dalam : Pengembangan Perbankan, Jurnal Hukum Bisnis, Edisi Mei-Juni, No.95.


 

 

Regulasi Nasional

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang  Nomor 10  Tahun  1998 Tentang

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7

Tahun 1992 Tentang Perbankan

 

Undang-Undang  Nomor 25  Tahun  2003 Tentang

Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15

Tahun    2002    Tentang   Tindak    Pidana

Pencucian Uang

 

Undang-Uandang Nomor  8  Tahun 2010  Tantang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

 

Peraturan  Bank  Indonesia  Nomor  3/10/PBI/2001

Tentang    Penerapan    Prinsip    Mengenal

Nasabah (Know Your Customer Principles).

 

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/29/DPNP 13

Desember  2001 Perihal Pedoman Standar

Penerapan  Prinsip  Mengenal  Nasabah Di

Semua Bank Umum.

 

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 5/32/DPNP 4

Desember  2003  Perihal  Pembahan   Atas

Surat   Edaran   Bank   Indonesia   Nomor

3/29/DPNP    Perihal    Pedoman    Standar

Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.

 

Surat Edaran Bank  Indonesia Nomor  6/37/DPNP tanggal  10  September  2004  Perihal Penilaian Dan Pengenaan Sanksi Atas penerapan Prinsip Mengenal Nasabah  dan Kewajiban  Lain  Terkait  dengan Undang- Undang Tindak Pidana Pencucian Uang


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

StatCounter

Web Analytics Made Easy - StatCounter

Flag Counter