PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR CUSTOMER PRINCIPLES) SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (MONEY LAUNDRING) PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG LUWUK
Abstract
Fokus penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan kebijakan penerapan prinsip mengenal nasabah (Know Your Customer) dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang (Money Laundring) melalui transaksi perbankan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana implementasi pengaturan Prinsip Mengenal Nasabah pada transaksi perbankan dan hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Bank dalam melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah pada transaksi perbankan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan mengkaji atau menganalisis kaidah dan asas termasuk ketentuan hukum. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa dalam menerapkan prinsip mengenal nasabah oleh bank untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang melalui transaksi perbankan, maka bank harus menerapkan prinsip mengenal nasabah secara konsisten dan efektif dengan menerapkan 5 (lima) kebijakan yaitu kebijakan pengorgasasian, kebijakan dan prosedur yang jelas tentang penerimaan nasabah, kebijakan pengkinian dan pemantauan berkelanjutan terhadap rekening dan transaksi nasabah, kebijakan penatausahaan dokumen dan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan, serta kebijakan manajemen risiko dan pengendalian internal. Oleh karenanya dalam menjalankan kebijakan prinsip mengenal nasabah ini, semua pihak harus turut aktif dalam penerapannya baik dari pihak perbankan maupun masyarakat pengguna jasa perbankan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Buku
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum (Edisi Revisi), Cetakan ke-9, Jakarta: Kencana, 2014
Jurnal
Julita Melissa Walukow, 2013, Perwujudan Prinsip Equality Before The Law Bagi Narapidana Di Dalam Lembaga Pemasyarakatan Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Lex et Societatis, Vol.I/No.1/Jan-Mrt/2013, 2013
Choriyah, 2019, Hukum Perbankan dan
Perasuransian Indonesia Dalam
Perspektif Hukum Islam. Salam Jurnal ,
Vol. 6/No.3 (2019), 2019.
Erdiansyah, Penerapan Prinsip Mengenal
Nasabah Sebagai Bentuk Peranan Bank Dalam Mengantisipasi Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundring) pada PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Pekanbaru. Jurnal Ilmu Hukum, Vol.3/No.1.
Paripurna P. Sugarda, 2001, Komplikasi Kerahasiaan Bank Untuk Tindakan Anti Pencucian Uang. Jurnal Hukum Bisnis, Volume 16 November 2001
R. Maulana Ibrahim, 2002, Deputi Gubernur Bank Indonesia, dalam : Pengembangan Perbankan, Jurnal Hukum Bisnis, Edisi Mei-Juni, No.95.
Regulasi Nasional
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1992 Tentang Perbankan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2002 Tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang
Undang-Uandang Nomor 8 Tahun 2010 Tantang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/10/PBI/2001
Tentang Penerapan Prinsip Mengenal
Nasabah (Know Your Customer Principles).
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/29/DPNP 13
Desember 2001 Perihal Pedoman Standar
Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Di
Semua Bank Umum.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 5/32/DPNP 4
Desember 2003 Perihal Pembahan Atas
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor
3/29/DPNP Perihal Pedoman Standar
Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/37/DPNP tanggal 10 September 2004 Perihal Penilaian Dan Pengenaan Sanksi Atas penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dan Kewajiban Lain Terkait dengan Undang- Undang Tindak Pidana Pencucian Uang
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.