ANALISIS KEDUDUKAN MANTAN NARAPIDANA TERORISME DALAM MEMPEROLEH HAK ATAS PEKERJAAN

Mariano Putra Prayoga Sumangkut

Abstract


 

Penelitian ini membahas tentsng bagaimana kedudukan mantan narapidana tindak pidana terorisme dalam memperoleh hak atas pekerjaan. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif.

Adapun hasil Penelitian berdasarkan analisis yuridis yaitu status kedudukan mantan narapidana terorisme di Indonesia dalam memperoleh pekerjaan yaitu Mantan Narapidana Teroris memiliki  kedudukan yang sama sebagai warga negara Indonesia, sedangkan pembatasan yang dilakukan bukan berarti memutuskan dan menghilangkan hak asasi mantan narapidana, karena dalam bernegara, manusia telah bersepakat untuk membentuk peraturan-peraturan berwujud undang-undang, yang tujuannya untuk mengatur tatanan kehidupan untuk mencapai tujuan bersama.

Hak mantan narapidana dipengaruhi oleh unsur-unsur penegakan hukum di Indonesia sebagai berikut: struktur hukum (legal structure) yaitu lembaga hukum, substansi hukum (legal substance) yaitu level implementasi, dan budaya hukum (legal culture) yaitu budaya labelling terhadap mantan narapidana terorisme.

 


Keywords


Hak Asasi Manusia; Mantan Narapidana; Penegakan Hukum

Full Text:

PDF

References


Abraham Barkah Iskandar. 2017. Resilensi mantan narapidana terhadap penolakan lingkungan. Yogyakarta: Skripsi Progran studi Psikologi, Fakultas Psikologi, Universitas Sanata Dharma

Atang Ranoemihardja. 1984. Hukum Pidana Asas-asas, pokok pengertian dun teori serta pendapat beberapa sarjana. Bandung: Tarsito.

Effendi, Erdianto. 2011. Hukum pidana indonesia, cet. Ke-1. Bandung: PT. Rafika Aditama.

Erving Goffman.1959. The Presentation of Seelf in Everyday Life. Jakarta: Erlangga.

Hasaziduhu Moho. 2019. Penegakan Hukum Di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan Dan Kemanfaatan (Jurnal Warta Edisi : 59)

Heru Susetyo. 2013. Sistem Pembinaan Narapidana Berdasarkan Prinsip Restorative Justice. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan Ham RI.

Hiariej, Eddy O.S. 2014. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana.Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Ismansyah dan Andreas Ronaldo, “Efektivitas Pelaksanaan Hukum Dalam Menyelesaikan Konflik Sosial Untuk Mewujudkan Keadilan”, Jurnal Delicti, Volume XI Nomor 3, 2013.

Kamus Besar Bahasa Indonesia

Laurensius Arliman S, “Peranan Filsafat Hukum Dalam Perlindungan Hak Anak Yang Berkelanjutan Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia”, Jurnal Hukum Doctrinal, Volume 1, Nomor 2, 2017.

Mardjono Reksodiputro. 1994. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi). Jakarta: Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum.

Mardjono Reksodiputro. 1994. Sistem Peradilan Pidana Indonesia (Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi). Jakarta: Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum.

Organisasi Perburuhan Internasional 2012. Profil Pekerjaan yang Layak INDONESIA. Geneva Switzerland: International Labour Office. Di akses dihttp://www.turc.or.id/wp-content/uploads/2018/06/ILO_Profil-Pekerjaan-yang-Layak-di-Indonesia_2012.pdf pada 24 Juli 2020

Razali Ritonga Direktur (Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS RI) https://republika.co.id/berita/koran/opini-koran/14/06/17/n7ar8727-tuntutan-pekerjaan-layak diakses 24 Juli 2020

Sudikno Mertokusumo. 1999. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Suratman dan Phillips dillah. 2015. Metode Penelitian Hukum.  Bansdung:  Alfabeta.

Syafruddin Kalo, dkk. 2017. Analisis Yuridis Penentuan Kedudukan Saksi Pelaku Sebagai Justice Collaborators Dalam Tindak Pidana Narkotika Di Pengadilan Negeri Pematang Siantar (Studi Putusan No: 231/Pid.Sus/2015/Pn. Jurnal Hukum

Wikipedia. “Pengertian Kedudukan Hukum”,https://id.wikipedia.org/wiki/Kedudukan_hukum, (diakses pada tanggal 28 Juli 2020).

Yamin, Muhammad. 2012. Tindak Pidana Khusus. Bandung: Pustaka Setia.

Zainuddin. 2016. Metode Penelitian Hukum.  Jakarta:  Sinar Grafika.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

StatCounter

Web Analytics Made Easy - StatCounter

Flag Counter