REFORMA AGRARIA TERHADAP STATUS KEPEMILIKAN TANAH PASCA GEMPA DI KABUPATEN SIGI

Frasandi Frasandi

Abstract


 

Status Kepemilikan Tanah Pasca Gempa khususnya di daerah terkena likuifaksi di Palu Sigi dan Donggala merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab Kementerian ATR/BPN sebagai badan untuk merealisasikan kebijakan Pemerintah melalui Program Reforma Agraria. Melalui reforma agraria, Pemerintah dapat mengalokasikan tanah untuk relokasi penduduk yang berada pada daerah rawan bencana baik sebelum bencana terjadi atau merelokasi penduduk korban bencana (relokasi pasca bencana). Peraturan ini memberikan ruang bagi Negara dalam penyediaan tanah atau cadangan tanah khususnya untuk masyarakat korban bencana. Penelitian ini juga bertujuan Untuk Menjelaskan Dan Menganalisis Peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sigi Terhadap Pelaksanaan Reforma Agraria Pasca Gempa Di Kabupaten Sigi  dan Untuk Menjelaskan Dan Menganalisis terhadap Kendala BPN Kabupaten Sigi Pelaksanaan Reforma Agraria Dalam Penataan Status Kepemilikan Tanah Pasca Gempa Kabupaten Sigi Tesis ini menggunakan metode penelitian hukum Yuridis Normatif, dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan, dan Pendekatan Konseptual. Hasil penelitian tesis ini menyimpulkan bahwa Peran Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi dalam menjalankan kebijakan reforma agraria Dalam memberikan kepastian hukum terkait status kepemilikan hak atas tanah melalui Reforma Agraria dijalankan dengan kegiatan antara lain, Ketersediaan Tanah Melalui Konsolidasi Tanah Dalam pelaksanaan konsolidasi tanah. Dan Ketersediaan Tanah Melalui Pengadaan Tanah. Adapun Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pelaksanaan Reforma Agraria Dalam Penataan Status Kepemilikan Tanah Pasca Gempa, adalah terhambatnya Pembebasan Lahan Pada obyek-obyek tanah, Validitas Pengaturan Data Pertanahan Belum Terintegrasi, Terbatasnya Sumber Daya Manusia Dalam Hal Pendataan.

 


Keywords


Reforma Agraria; Status Kepemilikan Tanah; Peran ATR/BPN

Full Text:

PDF

References


DAFTAR RUJUKAN Buku Abdurrahman, 1999, Ketentuan-Ketentuan Pokok Tentang Masalah Agraria, Kehutanan, Transmigrasi dan Pengairan, Bandung: Alumni. Bachsan Mustafa, 2001, Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia, Bandung: PT. Citra Adiyanta Bakti. Boedi Harsono, 2003, Menuju Kesempurnaan Hukum Tanah Nasional, Jakarta : Universitas Trisakti. Boedi Harsono, 2007, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan (Undang-Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Edisi Revisi, Jakarta; Djambatan. Ida Nurlinda, 2009, Prinsip – Prinsip Pembaruan Agraria Perspektif Hukum, Jakarta: Rajagrafindo Persada. Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Edisi Revisi, Jakarta:Kencana. Website/Internet Afifuddin Manan Dan Amrullah, Hak Pemilikan Atas Tanah(Www.Theacehinstitute.OrgHttp://Repository.Unpas.Ac.Id/41867/9/9.%20bab%20i. Hasil Laporan Dari Kepala Pusat Data Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana,Soetop Nugroho, Dimuat Di Tempo, Tanggal 20 Oktober 2019,LihatHttps://Nasional.Tempo.Co/Read/1138400/Jumlah-Korban;Tewas-Terkini-Gempa-Dan-Tsunami-Palu. Https://Www.Hukumonline.Com/Berita/Baca/Hol11937/Status-Kepemilikan-Tanah-Pasca-Gempa-Tidak-Serta-Merta-Hilang/ Https://Www.Atrbpn.Go.Id/Berita/Siaran-Pers/Kanwil-Bpn-Provinsi SultengSerahkanSertipikat-Redistribusi-Dan-Hasil-Ip4t-Di-Provinsi-Sulteng-101126. Mohammad Mulyadi, Jurnal “Implementasi Kebijakan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Di Jakarta Utara”. Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Jl. Gatot Subroto Senayan Jakarta Tahun 2017


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

StatCounter

Web Analytics Made Easy - StatCounter

Flag Counter