ANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor 59/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Pal)
Abstract
Korupsi telah dianggap sebagai kejahatan yang luar biasa yang telah membawa bencana bagi kehidupan Perekonomian Nasional, sehingga membutuhkan penanganan dengan cara yang luar biasa, mengingat korupsi ini dilakukan secara terstruktur dan sistimatis sehinga sangat sulit dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Pembuktian terbalik adalah salah satu cara pembuktian penanganan tindak pidana korupsi yang pembuktiannya dilakukan oleh tertuduh, sehingga diharapkan dapat menekan tindak pidana korupsi di Indonesia, namun demikian dalam Putusan Tindak Pidana korupsi di pengadilan, masih terdapat putusan-putusan yang tidak menerapkan Pembuktian Terbalik seperti yang tertuang dalam perundang-udangan sehingga putusan tersebut dapat menguntungan pihak pelaku tindak Pidana Korupsi. Selain itu penegakakn hukum di tingkatan Penyidik mempunyai kendala-kendala tersendiri untuk menerapkan Pembuktian Terbalik tersebut.
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penerapan pembuktian terbalik dalam tindak pidana korupsi di Indonesia studi kasus putusan pengadilan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Palu dalam pemeriksaan dipersidangan, serta bagaimanakah Kendala-kendala yang dihadapi oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi Untuk menerapkan Sistem Pembuktian Terbalik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adami Chazawi. 2005. Hukum Pidana Materiil dan Formil Korupsi di Indonesia. Bayumedia : Malang
Adami Chazawi. 2010. Pelajaran Hukum Pidana 1 Edisi 1. Rajawali Pers: Jakarta
Andi. Hamzah. 2002. Pemberantasan Korupsi Ditinjau Dari Hukum Pidana. Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti : Jakarta
----------------. 2005. Perbandingan Pemberantasan Korupsi di berbagai Negara, Sinar Grafika : Jakarta
----------------. 2008. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Edisi Revisi. RajaGrafindo. Jakarta
B. Soedarso. 1968. Korupsi di Indonesia. Bhratara Karya Aksara : Jakarta
Barda Nawawi Arief. 2002 Kebijakan Hukum Pidana. Citra Aditya Bakti : Bandung
Djoko Sumaryanto. 2009. Pembalikan Beban Pembuktian Dalam Rangka Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. Prestasi Pustaka : Jakarta
Evi hartanti. 2009. Tindak Pidana Korupsi edisi kedua. Sinar Grafika. Jakarta
H. Soetandyo Wignjosoebroto. 2010. Dasar-Dasar Sosiologi Hukum. Pustaka Pelajar: Yogyakarta
Harun M.Husen. 1990. Kejahatan dan Penegakan Hukum Di Indonesia, Rineka Cipta: Jakarta.
Ilhami Bisri. 2012 Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-Prinsip & Implementasi Hukum di Indonesia. Rajawali Pers : Jakarta
Indriyanto Seno Adji. 2006. Korupsi dan Pembalikan Beban Pembuktian. Prof. Oemar Seno Adji, SH & Rekan : Jakarta
----------------. 2009. Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana. Diadit Media : Jakarta
Lilik Mulyadi. 2007. Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. P.T. Alumni : Bandung
Mardjono Reksodiputro. 1998. Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Kejahatan. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI : Jakarta
Muchsan. 2000. Sistem Pengawasan Terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Negara di Indonesia. Liberty: Yogyakarta
Muhammad Yamin. 1982. Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonseia. Ghalia Indonesia : Jakarta
Muliadi dan Barda Nawawi Arief. 1984. Bunga Rampai Hukum Pidana. Alumni : Bandung
M.Yahya Harahap.1986. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, pustaka kartini : Jakarta
----------------. 2008. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP : Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. Sinar Grafika : Jakarta
Philipus M.Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat- Sebuah Studi Tentang Prinsipprinsipnya, Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara. Bina Ilmu: Surabaya
Prajudi Atmosudirjo. 1994. Hukum Administrasi Negara: Ghalia Indonesia: Jakarta
R. Moegono. 1975. Delik Pers, Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Ekonomi. Pusdiklat Kejaksaan Agung : Jakarta.
Robert Klitgaard. 1998. Membasmi Korupsi, Terjemahan Hermoyo. Yayasan Obor: Jakarta
R. Subekti, 2008. Hukum Pembuktian. Pradnya Paramita: Jakarta Samuel P. Hungtington. 1977. Modernisasi dan Korupsi “ dalam Muchtar Lubis dan James C. Scott, Bunga Rampai Karangan-karangan mengenai Etika Pegawai Negeri. Bhratara Karya Aksara
Sidik Sunaryo. 2004. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Universitas Muhammadiyah Malang : Malang
Soerjono Soekanto. 2004. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Cetakan Kelima. Raja Grafindo Persada : Jakarta
Sudikno Mertokusumo. 2003 Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Liberti: Yogyakarta
Sugiyono, 2006, Metode Penelitian Kuantitatif, Kuanlitatif dan R&D, Alfabeta, Bandung
Tri Andrisman, 2010, Hukum Acara Pidana, Bandar lampung, Universitas Lampung.
Artikel dalam Majalah atau Koran
Eddy OS Hiarriej. 2012. Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Korupsi. Buletin Fiat Justicia Fakultas Hukum UGM : Yogyakarta
Luhut M Pangaribuan. 04 April 2001. Sistem Pembuktian Terbalik, Kompas hlm. 7
Loekman Wiriadinata. 1970. Masalah Pembuktian Terbalik dalam RUU anti Korupsi Baru. Majalah Hukum dan Keadilan. No 6 Tahun ke-1 September. hlm.20.
S.Tasrif. 1970. Beberapa Pikiran Terlepas tentang RUU Antikorupsi Baru. Majalah Hukum dan Keadilan. Nomor 6 Tahun Ke-1. September. Hal.36
S.M. Amin. 1970. “Sedikit Sorotan atas RUU Anti Korupsi” Majalah Hukum dan Keadilan. Nomor 6 Tahun ke-1. September. Hal 28
Trimoelja D Soerjadi. 09 April 2001 Pembuktian Terbalik untuk Memberantas KKN, Kompas hlm. 4
Kamus dan Ensiklopedi
A. Marriam Webster. 1985. New International Dictionary. Co. Publishers SM: USA
David M. Chalmers. 1975.Encyclopedia Americana.Americana Corporation: New York
Fockema Andreae.1983. Kamus Hukum Bina Cipta : Bandung
Kamus Pusat Bahasa 2008 Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional: Jakarta
W.J.S. Poerwardarminta. 1976. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka: Jakarta
Rujukan Elektronik
Eddy OS Hiariej, 13/06/2011 melalui http://nasional.kompas.com/read/2011/06/13/ 03392292/Memahami.Gratifikasi, dilihat pada tanggal 27 Desember 2019
Romli Atmasasmita 14/10/2006 melalui https://tokoh.id/publikasi/opini/pembuktian-terbalik-dalam-kasus-korupsi/ dilihat 27 Desember 2019.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.