KAJIAN YURIDIS PENGANGKATAN DIREKSI PERUSAHAAN DAERAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 54 TAHUN 2017 TENTANG BADAN USAHA MILIK DAERAH

Imayanti Imayanti

Abstract


            Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah merupakan acuan dalam pengangkatan direksi BUMD, yakni salah satunya adalah pengangkatan direksi Perusahaan Daerah Air Minum bagi daerah yang belum menyusun Perda tentang BUMD. Namun ada anggapan bahwa dalam Pasal 57 PP Nomor 54 Tahun 2017 tersebut pada huruf J “ tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah” dianggap telah melanggar hak asasi manusia dalam mencari penghidupan yang layak, sehingga kemudian di Kabupaten Donggala pada pelaksanaan pengangkatan direksi untuk PDAM Kabupaten Donggala di dasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Donggala.  Masalah yang dikaji dalam penelitian ini ada dua yaitu (1) Bagaimanakah Kajian Yuridis Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah? Dan (2) Bagaimanakah Pelaksanaan Pengangkatan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum di Kabupaten Donggala? Metode penelitian yang dilakukan adalah jenis penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan (Statuta Approach), pendekatan konsep (ConseptualApproach), dan pendekatan kasus (CaseApproach). Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Pelaksanaan Pengangkatan Direksi pada BUMD tetap mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 dan dengan adanya ketentuan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 membatasi Hak Asasi Manusia bagi warga negara yang pernah dihukum pidana dan jika terjadi pertentangan norma, norma hukum yang lebih tinggi yang diberlakukan. Dengan demikian pelaksanaan pengangkatan direksi pada PDAM Kabupaten Donggala seharusnya tetap mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017

 

Kata Kunci : Kajian Yuridis, Peraturan Pemerintah, Badan Usaha Milik Daerah,

Keywords


Badan Usaha Milik Daerah; Kajian Yuridis; Peraturan Pemerintah

Full Text:

PDF

References


Abdul Aziz hakim. 2011. Negara Hukum dan Demokrasi. Yogyakarta : Pustaka Pelajar. ______, 2013. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: PT Grafindo Persada. Bagir Manan. 2003.Teori dan Politik Konstitusi, (Yogyakarta: FH UII Press), hlm.206. Fence M. Wantu, Antinomi Dalam Penegakan Hukum Oleh Hakim hlm. 388. Dikutip dari R. Tony Prayogo, Jurnal , Fuady, Munir. 2009. Teori Negara Hukum Modern (Rechstaat). Bandung: PT. Refika Aditama. huda, Ni’matul. Negara Hukum dan Demokrasi & Judical Review, (Yogyakarta : UII Press, 2005). Jazim Hamidi.2006, Revolusi Hukum Indonesia: Makna, Kedudukan, dan implikasi Hukum Naskah Proklamasi 17 Agustus 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan RI, Jakarta: Konstitusi Press. hlm.18 Lawrence M. Wriedman dikutip dari R. Tony Prayogo, Jurnal , Maria Farida Indrati Soeprapto. 1998. Ilmu Perundang-undangan:Dasar-dasar dan Pembentukannya, (Yogyakarta: Kanisius, ), hlm.25, dikutip dari Tanto Lailam. 26 Februari 2016. Raimond Flora Lamandasa, penegakan hukum, Dikutip dari R. Tony Prayogo, Jurnal , Tanto Lailam, 26 Februari 2016. “Asas-asas hukum sebagai tolok ukur pertentangan norma hukum dalam putusan pengujian UU. Theo Huijbers. 1982. Filsafat Hukum Dalam Lintasan Sejarah, (Jakarta, Kanisius), hlm. 162. Dikutip dari R. Tony Prayogo, Jurnal , Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organ Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Donggala


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

StatCounter

Web Analytics Made Easy - StatCounter

Flag Counter