IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA DELINKUENSI

Hamka Muchtar, Benny Diktus Yusman

Abstract


Permasalahan dalam penelitia ini yaitu (1).Bagaimana Implementasi restorative justice dalam penyelesaian perkara delinkuensi di Polres Donggala? (2). Apa yang menjadi hambatan penyelesaian restorative justice terhadap perkara delinkuensi?Tujuan penelitian (1)untuk mengetahui, memahami, dan menganalisa bagaimana Implementasi restorative justice delinkuensi di Polres Donggala. (2)untuk mengetahui, memahami, faktor hambatan dalam penerapan prinsip Restorative Justice dalam perkara delinkuensi. Metode penelitian yuridis empiris, yakni penelitian langsung di lapangan yang didukung oleh undang-undang dan buku- buku yang terkait dengan penelitian ini bagaimana mengungkap hukum yang hidup dalam masyarakat. Data yang diutamakan dalam penelitian ini adalah data prime, dapat diperoleh suatu gambaran  yang nyata dari praktek dalam proses penyelidikan dalam perkara anak. Hasil pembahasan dalam penelitian ini, Penulis memperoleh kesimpulan, bahwa Implementasi restorative justice dalam penyelesaian perkara delinkuensi di Polres Donggala belum secara optimal, dari beberapa laporan yang masuk di Polres Donggala belum memenuhi penyelesaian perkara secara restorative justice karena tidak adanya kesepakatan antara kelurga korban dan keluarga pelaku. Hambatan dalam penerapan restorative justice terhadap perkara delinkuensi yang berhadapan dengan hukum, yaitu kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap aturan pelaksanaan restorative justice, faktor waktu karena sulitnya mempertemukan kuluarga pelaku dan keluarga korban, dan faktor ganti rugi yang menghambat proses penyelesaian perkara/ perdamaian antara korban dan pelaku.


Keywords


Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Delinkuensi

Full Text:

PDF

References


Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Edisi Pertama, Jakarta, Akademik Presindo, 1989.

Agung Wahyono dan, Siti Rahayu, Tinjauan Tentang Peradilan Anak di Indonesaia, Jakarta, Sinar Grafika,1993.

Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Di Hukum, Jakarta; Sinar Grafika. 2013.

Soepeno. Kriminalisai Anak. Jakarta. 2010.

Maidin Gultom. Perlindungan Hukum Terhadap anak dalam Sistem Peradilan anak Di Indonesia.  Bandung : PT Refika Aditama. (2010Muhammad Nasir, Metode Penelitian, Ghalia Indo, Bogor 2011.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

StatCounter

Web Analytics Made Easy - StatCounter

Flag Counter