ANALISIS KETENTUAN MASA WAKTU PENYIDIKAN TERKAIT DENGAN HAK ASASI TERSANGKA DALAM PROSES PERADILAN PIDANA

Fahri Firdaus

Abstract


Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat), Tujuan hukum  adalah menciptakan nilai keadilan dalam tatanan masyarakat. Selain nilai keadilan, hukum juga bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam masyarakat. Salah satu hal yang paling utama dalam konsep Negara hukum adalah pengakuan, perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia yang bermuara pada manusia yang merasakan  keadilan dan sejahtera melalui kepastian hukum. Penjaminan Hak asasi manusia juga menjadi patokan dan rujukan penulis dalam melihat potensi terjadinya pelanggaran Hak asasi manusia yang dalam hal ini meng-fokuskan pada legal problem yakni belum terdapatnya pembatasan masa waktu penyidikan terhadap tersangka yang dapat membuat status tersangka menjadi tidak jelas dalam jangka waktu yang sangat lama yang tentunya akan berkaitan pada hak tersangka. Penyidikan selama ini tidak memberikan  kepastian hukum kepada seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana statusnya terkatung-katung dan prosesnya cukup lama. Meskipun tidak jarang proses penyidikan ini sangat cepat. Artinya tidak ada standar yang jelas di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengenai waktu masa penyidikan. Berdasarkan hal tersebut penulis mengangkat tulisan dengan memperhatikan kepastian hukum dan penjaminan hak asasi tersangka dalam masa penyidikan sehingga perlunya kebijakan formulasi hukum pidana dalam upaya menentukan ketentuan masa waktu penyidikan dan upaya yang dapat dilakukan terhadap masa waktu penyidikan  yang berhubungan dengan  hak asasi tersangka. Sebagai konsistensi Negara hukum yang menjamin hak asasi manusia dapat terlaksan


Keywords


Waktu Penyidikan, Tersangka, Hak asasi Manusia

Full Text:

PDF

References


Mardjono Reksodipuro, 1997,  Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Armico, Bandung.

-----------------------------, 2016, Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana di Indonesia (Jangan ada dusta dalam Reformasi SPP Indonesia), Pustaka Kemang, Jakarta.

Muhammad Siddiq Tgk.Armia, M.H., 2009, Perkembangan Pemikiran Teori Ilmu Hukum, Pradnya Paramita, Jakarta.

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Philipus M.Hadjon, 1987, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia,  Bina Ilmu, Surabaya.

Soerjono Soekanto, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 1986, Mengenal Hukum, Liberty, Yogyakarta.

Sunaryati Hartono, 1994, Penelitian Hukum di Indonesia pada akhir abad ke 20, Alumni Bandung.

 

PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

StatCounter

Web Analytics Made Easy - StatCounter

Flag Counter