NORMATIVE JURIDICAL REVIEW OF DENTAL BEAUTY SALON SERVICE PROVIDERS IN HEALTH LAW PERSPECTIVE
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Barone. Know your foe The illegal practitioner of dentistry. J Prosthet Dent. 2015;Vol 31 No 2.
Darmawan. I.R. & Thabrany H. Refleksi implementasi jaminan kesehatan nasional pada pelayanan kedokteran gigi di fasilitas kesehatan tingkat pertama kota Tangerang tahun 2017. J Kebijakan Kesehatan Indonesia. 2017;Vol 6 No 4.
Dewi. Pertanggungjawaban Hukum Praktik Tukang Gigi Yang Melebihi Wewenangnya. J Terpadu Ilmu Kesehatan. 2019;Vol 8 No 1.
Difa. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Klinik Kecantikan Atas Penggunaan Kosmetik Racikan Dokter. Kaji Masalah Hukum Dan Pembang. 2020;Vol 25 No 3.
Direktorat Bina Pelayanan Medik dasar. Pedoman Penyelenggaraan Klinik Kecantikan Estetika. Jakarta: Depkes RI; 2017.
Marsela, A. & Kadarisman Y. Aktivitas jasa pemasangan kawat gigi. JOM FISIP. 2015;Vol 2 No 2.
Nesya. Pertanggungjawaban Salon Kecantikan Dalam Melakukan Tindakan Pemasangan Veneer Gigi Yang Mengakibatkan Kerugian Dalam Perspektif Hukum Kesehatan. J MAHUPAS Mhs Huk Unpas. 221AD;Vol 1 No 1.
Rusdiana S. Tingkat Pengetahuan Masyarakat Terhadap Praktik Gigi Ilegal. J Kesehatn Gigi dan Mulut. 2020;Vol 2 No 1.
Sapri. Tanggung Gugat Perawat Asisten Operator Bedah Dalam Menjalani Profesinya Di Kamar Operasi (Studi di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi lampung). Cepalo. 2018;Vol 2 No 2.
Sari. Perlindungan Hukum Pengguna Klinik Kecantikan Estetika Berdasarkan Perspektif Hak Konstitusional Warga Negara, Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan. J Pancasila Dan Kewarganegaraan.
Siska. Perlindungan Hukum Pengguna Klinik Kecantikan Estetika Berdasarkan Perspektif Hak Konstitusional Warga Negara. J Pancasila dan Kewarganegaraan. 2018;Vol 6 No 2.
Tariq. Treatment modalities and evaluation models for periodontitis. Int J Pharm Investig. 2021;Vol 2 No 3.Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2022 Tadulako Law Review
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.