THE URGENCY OF THE APPLICATION OF RESTORATIVE JUSTICE: REGULATING THE APPLICATION OF RESTORATIVE JUSTICE AS AN ALTERNATIVE TO CRIMINALIZATION IN THE CRIME OF THEFT
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Books with an author: Ali, Achmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) Termasuk InterPrestasi Undang-Undang LegisPrudence), Kencana, Jakarta, 2009. Afthonul Afif, Pemaafan, Rekonsiliasi & Restorative Justice; Diskursus Perihal Pelanggaran di Masa Lalu dan Upaya-Upaya Melampauinya, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2015. Barda Nawawi Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009. Dwidja Priyatno, Sistem Pelaksana Pidana Penjara di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2013. Dewi, DS dan Fatahillah A Syukur, Mediasi Penal: Penerapan Restorative Justice di Pengadilan Anak Indonesia, Indie Publishing, Depok, 2011. Eriyantouw Wahid, Keadilan Restoratif dan Peradilan Konvesional Dalam Hukum Pidana, Penerbit Universitas Trisakti, Jakarta, 2009. Irwansyah, Penelitian Hukum: Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel, Mirra Buana Media, Yogyakarta, 2020. Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2005. Lilik Mulyadi, Media Penal Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Alumni, Bandung, 2005. Pendapat Toni Marshall dikutip dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: M.HH-OT.02.02 Tahun 2009 tentang Cetak Biru Pembaharuan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan. Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, 2008. Makarao, Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak-Anak, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam As-syafi'iyah Jakarta, 2013. .Marlina, Peradilan Pidana Anak di Indonesia, Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, Refika Editama, Bandung, 2009. Mudzakkir, Viktimologi (Studi Kasus di Indonedia), Makalah dalam Seminar Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi Ke XI, Surabaya, 2005. Septa Chandra, Restorative Justice: suatu tinjauan terhadap pembaharuan hukum pidana di Indonesia, 2013. Teguh Prasetyo, Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2011. Journal articles: Eva Achjani Zulfa, Keadilan Restoratif Dan Revitalisasi Lembaga Adat Di Indonesia, Jurnal Kriminologi Indonesia Volume. 6, No. II, 2010. Setyo Utomo, Sistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Yang Berbasis Restorative Justice, Mimbar Justitia Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur, Volume. V, No. 01, 2014. Munawara dkk, Pendekatan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak Di Kota Makassar, Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar. World Wide Web: Kementerian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tenaga Administrasi akan Dialihkan Menjadi Sipir, (Jakarta: Kemenpan), http://www.menpan.go.id. http://www.negarahukum.com/hukum/keadilan-restorasi.html Peraturan Perundang Undangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Tadulako Law Review
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.