PENANGGUHAN DAN PENGALIHAN PENAHANAN SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA PIDANA
Abstract
Permasalahan yang dianalisis dalam penelitian ini adalah apakah pemberian penangguhan dan pengalihan penahanan relevan dengan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan? dan, apakah penangguhan dan pengalihan penahanan berimplikasi pada kepastian hukum penyelesaian perkara pidana? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, konseptual, dan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan metode library Research, dan hasil penelusuran bahan hukum tersebut dianalisis dengan menggunakan metode analisis-deskriptif. Dari hasil dan pembahasan dalam penelitian ini, penulis memperoleh kesimpulan, bahwa pemberian penangguhan dan pengalihan penahanan penahanan belum relevan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Hal ini tampak dari adanya pemberian penangguhan dan pengalihan penahanan yang justru menghambat proses penyelesaian perkara pidana baik karena terdakwanya melarikan diri, atau karena alasan lain yang mempersulit penuntut umum menghadirkan terdakwa di sidang pengadilan. Bahwa implikasi hukum dari penangguhan dan pengalihan penahanan yang kurang tepat adalah terhambatnya proses peradilan, dan gagalnya penyelesaian perkara pidana yang pada akhirnya memberikan ketidakpastian hukum.
Keywords
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View My Stats
Indexed By