PENGATURAN WORLD TRADE ORGANIZATION DALAM HUKUM INTERNASIONAL SERTA KONFLIK KEPENTINGAN ANTARA NEGARA MAJU DAN NEGARA BERKEMBANG
Abstract
Hukum internasional merupakan sarana bagi pencapaian tujuan kesejahteraan bagi masing-masing negara, Baik itu pada negara berkembang maupun terhadap negara maju. Dalam konteks inilah eksistensi perdagangan antar negara untuk saling memajukan dan saling menyejahterakan antar bangsa telah digagas melalui suatu forum besar yang disebut (WTO) yang mempunyai otoritas mengatur segala lalulintas perdagangan antar negara-negara. Baik pada negara maju maupun negara berkembang. Perkembangan menunjukkan bahwa kepentingan negara maju dan negara berkembang dalam lalulintas perdagangan internasional telah memiliki karakter dan kepentingan berbeda, perbedaan tersebut telah memberikan implikasi terhadap hukum yang mengatur perdagangan bebas sehingga negara berkembang merasa bahwa kepentingan negara maju telah mendominasi artikulasi perdagangan internasional tersebut. Hal inilah yang hendak diurai dalam tulisan berikut ini.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.