URGENSI CONVENTION ON CYBERCRIME TAHUN 2001 DALAM RANGKA PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK INDONESIA
Abstract
Implikasi yang ditimbulkan oleh kemajuan teknologi informasi telah berdampak kepada dua aspek dalam perilaku manusia itu sendiri, yang pertama bahwa masyarakat dunia dalam percepatan untuk mendapatkan informasi baik ilmu pengetahuan dan teknologi telah membutuhkan komonokasi teknologi tinggi untuk memberikan informasi tentang perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam berbagai aspek kebutuhan masyarakat dunia. Kedua cenderung kemajuan teknologi informasi telah dijadikan komoditi untuk melakukan kejahatan siber ( cybercrime), baik kejahatan berupa hacking, pembobolan kartu keredit melalui situs internet (carding) dan bentuk lain dari kejahatan siber yang tidak dapat dibatasi oleh territorial suatu Negara karena sipat dari media internet yang tidak lagi mengenal batas-batas territorial suatu Negara. Sementara di sisi lain, pelaku kejahatan berada diluar wilayah territorial dan Negara yang menjadi korban tidak dapat mengadili pelaku kejahatan dengan alasan yurisdiksi suatu Negara.
Dengan demikian urgensi Convention cybercrime untuk ditatifikasi sangatlah penting karena di dalamnya telah menekankan kepada semua Negara untuk melakukan kerjasama internasional dalam memberantas cybercrime yang bersifat global dan tanpa batas itu. Konsekwensi logis dari ratifikasi ini adalah Indonesia harus dapat menyesuaikan segalah aturan perundang-undangannya serta membangun kerjasama internasional baik dalam tehnologi informasi maupun
Kata Kunci : Urgensi Convention on cybercrime dan implikasinya terhadap aturan nasinal Indonesia
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.